News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Perempuan Muda Bertarif Rp 800 Ribu, Sudianto Dapat Untung hingga Rp 500 Ribu Setiap Transaksi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Sudianto Suwandi (41) bersama barang bukti hasil kejahatan dalam kasus prostitusi, yang diamankan Polisi di Mapolres Nunukan. TRIBUN KALTIM/NIKO RURU

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Unit Pidana Umum Sub Unit JTR Satuan Reskrim Polres Nunukan membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita muda di Pulau Nunukan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, jaringan yang menjajakan wanita muda bertarif Rp 800 ribu untuk layanan short time itu, memanfaatakn hotel- hotel di Pulau Nunukan sebagai tempat transaksi.

"Korbannya masih muda-muda semuanya. Sejauh ini yang sudah teridentifikasi ada 7 orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Mereka belum ada yang diamankan," ujar Karyadi, Minggu (15/4/2018) kepada Tribun Kaltim.

Baca: Survei KedaiKOPI: Rizieq Shihab, Aa Gym, TGB Zainul Majdi Pemimpin Umat Islam

Dalam kasus itu polisi, Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 23.00 di Jalan Ahmad Yani Nunukan, mengamankan Sudianto Suwandi (41), warga Jalan Sanusi RT 06, Kelurahan Nunukan Barat yang berperan sebagai muncikari.

Dalam menjalankan bisnis prostitusi ini, Sudianto melibatkan seorang perempuan berinisial YRA, sebagai penghubung.

"Penghubungnya masih sebagai saksi," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dari setiap transaksi.

Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal

"Pelaku menawarkan PSK kepada pengguna jasa PSK secara terselubung dengan terlebih dahulu melihat latar belakangnya. Dia bertranskasi langsung maupun melalui telepon seluler," ujarnya.

Sudianto mengaku sudah 13 kali menjajakan PSK kepada para pengguna.

"Saat ini polisi terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat KT 4454 SM, tiga unit telepon seluler merk Samsung, satu unit telepon seluler merk Oppo dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini