Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran 86 ribu calon jemaah umrah oleh tersangka, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (35).
Dalam waktu dekat, Polda Sulsel akan melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) milik Hamzah Mambah.
Baca: Dulu Sangat Benci Polisi, Mantan Teroris Tak Menyangka Dibiayai Umrah oleh Pak Kapolres
"Jika nanti ada bukti dan fakta baru pada proses penyidikan baik dalam pemeriksaan saksi, tentu akan kita akan tetapkan tersangka baru," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany.
Hanya saja perwira tiga bunga ini belum memaparkan kapan jadwal pemanggilan para agen biro perjalanan haji dan umrah tersebut.
Hamzah Mamba disangka telah merugikan puluhan ribu jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 triliun oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.