News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Simpan Satu Kg Sabu di dalam Lemari

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Polisi menemukan narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku yaitu di Rumah Susun Cengkareng lantai 4.

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg.

Dedi menyimpan narkoba sabu-sabu satu kg di dalam lemari pakaiannya, tana sepengetahuan istri dan anaknya.

"Sabu itu titipan kawan dan saya simpan di dalam lemari. Baru dua hari saya Siman di lemari dan tidak diketahui anak dan istri," ujar Dedi ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/2018).

Tersangka Dedi alias Dedet (40), dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4/2018).

Dari hasil pengrebekan petugas, didapatkan satu kilogram sabu-sabu.

Baca: Bocah Ini Kepergok Jualan Sabu di Pasar Segiri

Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpannya merupakan titipan temannya yang bernama Edi.

"Saya ini dijebak dan sedang apes sial. Barang itu baru dua hari dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.

Tersangka Dedi dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati.

"Perhitungan 5 gram itu bisa membebaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini