News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 3 Cewek Hot Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara, 2 Panita Sudah Jadi Tersangka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarian erotis oleh tiga perempuan di Pantai Kartini Jepara bikin heboh. Acara berlangsung Sabtu 14 April dihadiri ratusan pengunjung. Polisi kini mengusutnya
  • 15 Nov 2024 02:13

    Nasib 3 Cewek Hot Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara, 2 Panita Sudah Jadi Tersangka

    TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Joko Wahyu Sutejo, pengelola Pantai Kartini membenarkan adanya video yang beredar di media sosial adalah kejadian di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4).

    Terkait adanya tarian erotis oleh tiga wanita berbikini itu, Joko juga dipanggil Polres Jepara untuk dimintai keterangan.

    "Benar memang ada komunitas motor yang sedang kumpul. Tapi saya tidak tahu kalau ada tarian erotis. Saat itu saya tidak di lokasi. Saat saya ke lokasi, acara sudah selesai," kata Joko, Minggu (15/4).

    Dia mengatakan, sudah jauh-jauh hari, panitia kegiatan melayangkan surat izin penggunaan Pantai Kartini untuk acara kumpul sesama anggota komunitas .

    "Di dalam izinnya terdapat hiburan hanya organ tunggal. Tidak ada tarian erotis kayak di diskotek. Makanya kami boleh-boleh saja. Kalau tahu ada tari erotis ya pasti kami tidak perbolehkan," katanya.

    Dia telah memaparkan apa adanya kepada Polres Jepara terkait "insiden" erotis tersebut.

    "Karena saya sebagai pengelola, ya saya sampaikan apa adanya, bahwa sebelumnya tidak dicantumkan hiburan tari erotis," kata dia.
    Pantai Kartini Jepara
    Tarian erotis oleh tiga perempuan di Pantai Kartini Jepara bikin heboh. Acara berlangsung Sabtu 14 April dihadiri ratusan pengunjung. Polisi kini mengusutnya. (instagram/lambe_turah)

    Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI) membantah bahwa acara tarian erotis di pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah adalah atas inisiatifnya.

    Ketua Umum Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI), Yudi Kusuma, menegaskan bahwa acara tersebut bukan acara yang dibuat oleh organisasinya.

    "Dengan ini saya mewakili seluruh member Yamaha NMAX Club Indonesia menyatakan bahwa itu bukanlah acara kami (YNCI). Dan kami mengutuk keras kejadian tersebut," ujar Yudi.

    Yudi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dia juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan biarkan pihak kepolisian yang menyelesaikan masalah ini.

    Kabag Humas Polres Jepara AKP Hadi Suprastowo saat dihubungi mengungkapkan kepolisian sudah meminta keterangan beberapa pihak. Acara itu diberi nama anniversary Jepara Max Owner.

    "Sudah ada yang diperiksa. Nanti info lanjutan menunggu penyidik," katanya.

    Hadi mengatakan selain dari kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara.

    "Ada pernyataan sikap khusus antara ketua MUI Jepara Bapak Mashudi dan Kapolres AKBP Yudianto Adhi Nugroho," terangnya.

    Isi dari pernyataan sikap tersebut di antaranya adalah kejadian akan diselesaikan melalui ranah hukum karena ada dugaan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    MUI akan memantau penyelesaian kasus ini, serta memercayakan penyelesaian kasus terhadap kepolisian.

    "Dan yang terakhir, meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan link internet kejadian yang mengandung pornografi tersebut dan memblokirnya," tegas Hadi.

    Kejadian erotis tersebut menjadi viral.

    Dalam video yang beredar terlihat ketiga penari wanita hanya mengenakan bikini.

    Ketiganya dikelilingi para pengunjung yang didominasi pria.

    Bahkan salah satunya sibuk menyemprotkan air ke ketiga penari.

    Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia.

    Menurutnya berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya, kini sudah ada dua orang dijadikan tersangka.

    "Setelah kami lakukan pengembangan, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya panitia acara," kata Suharta.

    Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    "Sangkaan pasal Undang-undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

    Polisi saat ini juga sedang mencari tiga orang penari erotis yang beraksi di Pantai Kartini.

    Tiga orang penari tersebut diketahui berasal dari Semarang.

    "Saat ini masih dalam pencarian. Mereka juga nanti akan kami periksa. Lihat nanti hasilnya seperti apa," kata Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho. (tribun network/rif/wly)

Berita Populer