News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Sebut Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri Sebut Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.

"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Halaman selengkapnya . . .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini