Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.
"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).