News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda di Garut Tega Habisi Anaknya Pakai Celana Dalam

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang ibu muda di Kabupaten Garut tega menganiaya bayi kandungnya yang baru saja lahir‎ hingga tewas.

Tersangka berinisial TN (25) warga Kampung Cibancong, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,‎ mengakui telah membunuh bayi kandungnya sendiri yang diketahui berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan informasi, pada 12 April 2018, TN merasakan kontraksi pada kandungannya dan lalu melahirkan bayi tersebut secara normal tanpa bantuan bidan atau pun tenaga medis lainnya.

Setelah melahirkan, TN langsung menjerat bagian leher bayi menggunakan celana dalam hingga tewas, lalu bayi tersebut dibalut menggunakan kain hitam dan ‎dimasukkan ke dalam plastik hitam.

Kemudian, setelah bayi tersebut dibungkus, TN langsung membersihkan diri untuk menghilangkan noda darah pascalahiran dan bergegas mengganti pakaian.

Ini Alasan Angel Lelga Gondok Sampai Ngadat di Acara Brownies, Ada Maksud Lain yang Tak Sengaja https://t.co/tjoloikZGf via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 16, 2018


TN bercerita, setelah membersihkan diri kemudian kembali mengambil kantung plastik tersebut dan selanjutnya membawa kantung tersebut, lalu disimpan di sisi sungai.

"Disimpan di pinggir Sungai Cilaki," ujar TN kepada Tribun Jabar di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Senin (16/4/2018).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, TN tega melakukan perbuatan keji tersebut bayi tersebut bukan berasal dari hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami sahnya.

"Karena malu dan takut diketahui oleh orang tua dan tetangga, itulah yang menjadi penyebab," kata Budi.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni celana dalam, kantung plastik, kaus lengan pendek, celana legging, dan celana 3/4.

Atas kejadian tersebut, TN dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 t‎entang perlindungan anak.

"Hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Budi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini