Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas seorang Bonek Mania, Micko Pratama (17).
Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Solo itu berjumlah dua orang.
Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Micko meninggal dunia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, dua tersangka adalah AKS (23) warga Solo dan MAP (17) warga Karanganyar.
"Keduanya ditangkap semalam, Senin (16/4/2018) malam melalui hasil penyelidikan jajaran," ujarnya dalam ungkap perkara Selasa (17/4/2018) siang.
Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai
Ribut menuturkan, keduanya mencegat rombongan estafet Bonek Mania usai mendukung Persebaya Surabaya bertandang melawan PS Tira di Bantul, DIY, pada Jumat (13/4/2018) lalu.
Saat hendak pulang ke Surabaya melewati Kota Solo, rombongan Bonek dicegat warga yang telah geram dengan aksi Bonek melakukan penjarahan.
Sementara, tepat di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung Kadipiro, Banjarsari, Solo, rombongan yang mengangkut korban Micko Pratama (17), dicegat pelaku dan rekan.
Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa
Rombongan dilempari batu dan dipukuli pelaku dan rekan-rekannya hingga mengakibatkan Micko tewas dan S (18) luka berat.
Keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun.