News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miras Oplosan

Polres Bandung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan Sebagai DPO

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ‎lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.

Laporan Wartawan Tribun Jabar‎, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ‎lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.

Kelima orang tersebut yakni Samsudin Simbolon (50) warga Jalan Bypas Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Kemudian Roysan Guntur Simbolon (26), Sony Samosir (23), Asep alias Mplud ‎warga Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan Uwa yang juga bertempat tinggal di Nagreg.

"Ya, dari Polres Bandung dan Polda Jabar sudah menerbitkan DPO terhadap lima orang terkait minuman keras oplosan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko via pesan elektronik, Selasa (17/4/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai

Dengan menerbitkan DPO terhadap lima orang tersebut, polisi saat ini sedang memburu kelima orang itu untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum atas tewasnya 40 orang lebih warga di Kabupaten Bandung.

"Semua DPO berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Peran ke-empat orang itu semua sama membantu Samsudin Simbo‎lon dalam memproduksi miras oplosan," kata Trunoyudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini