Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Produksi racikan minuman keras yang diotaki Samsudin Simbolon (50) berdampak luas hingga menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung. Ironisnya, korban kebanyakan warga miskin.
Sejak dua tahun terakhir, Samsudin bersama istrinya, Hamciak Manik di rumahnya di Jalan Raya Bypass memproduksi minuman racikan tersebut di sebuah bunker berurusan 40 meter persegi.
Setiap harinya, mereka memproduksi miras berbahan etanol dan methanol tersebut sebanyak 240 dus dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.
Mereka menjualnya seharga Rp 20 ribu per botol atau Rp 270 ribu per dus.
Kediamannya berkategori mewah karena dibangun di atas lahan seluas lebih dari 80 meter persegi, dua lantai hingga memiliki kolam renang. Sejumlah CCTC dipasang di sekeliling rumah tersebut.
Karena dampaknya yang begitu meluas, bisakah Samsudin dimiskinkan menurut Undang-undang Nomor 8Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?
Jika merunut pada Pasal 2 UU TPPU, kategori hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari 26 jenis tindak pidana.
Salah satunya, korupsi, penyuapan, narkotika dan psikotoprika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan, penipuan, pajak, terorisme, penggelapan hingga prostitusi.
Artinya, di ketentuan pasal 2 tersebut, tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Samsudin Simbolon tidak disebutkan secara tegas.
Samsudin sendiri dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana. Ayat 1 pasal itu menyatakan ;
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 :
Jika perbuatan mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 204 ayat 1 terdapat rumusan unsur yang menyebutkan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu.
Dalam konteks Samsudin Simbolon, ia diduga tidak memberitahu pada setiap pembeli tentang kandungan dalam miras oplosan tersebut.
Sehingga, diduga ada unsur penipuan dalam transaksi penjualan miras oplosan yang dilakukan oleh Samsudin.
Wakapolri Komjen Syafrudin tidak memungkiri Samsudin bisa dimiskinkan berdasarkan Undang-undang TPPU. "Nanti kita kembangkan," ujar Syafruddin di rumah Samsudin Simbolon.
Lantas, apakah rumah mewah tersebut dibangun berdasarkan hasil penjualan miras oplosan? Itupun akan dikembangkan oleh penyidik.
Jika saja rumah tersebut dibiayai dari hasil transaksi miras yang disertai upaya penipuan oleh Samsudin, Pasal 3 UU TPPU menyatakan :
Setiap orang yang dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, diancam pidana penjara paling 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Mega Nugraha)