Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh mengeksekusi delapan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk pagi ini merupakan pelaku prostitusi online.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh, Oktober 2017 lalu.
Data diperoleh Serambi, dua pelaku khalwat yaitu NA asal Beurawe sebanyak 12 kali, MR asal Meunasah Papeun sebanyak 12 kali cambukan.
Baca: Muntahan Ikan Paus Dibeli Warga Timur Tengah, Nelayan Lamalera Dapat Rp 650 Juta Lebih
Sedangkan enam pelaku ikhtilath yaitu PA asal Darussalam sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA asal Peukan Bada sebanyak 12 kali, RA asal Neusu Aceh sebanyak 12 kali, ZH asal Beurawe sebanyak 17 kali, dan EM asal Gp Keuramat sebayak 17 kali.
Uniknya, dalam pelaksanaan hukuman ini, puluhan wisatawan mancanegara yang didominasi orang Malaysia ikut menonton prosesi uqubat cambuk.
Mereka datang menggunakan dua bus ukuran besar.