Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Uqubat cambuk terhadap pelanggar syariah di wilayah Kota Banda Aceh tetap dilaksanakan di lapangan terbuka.
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Sebanyak 8 terpidana akan dicambuk hari ini, di mana dua di antaranya merupakan PSK online yang ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Baca: Fakta-fakta 3 Pasutri Pesta Seks Swinger, Para Istri Ngumpet di Kamar Mandi
Uniknya, menjelang pelaksanaan hukuman ini, puluhan wisatawan mancanegara yang didominasi dari Malaysia tiba di lokasi uqubat cambuk. Mereka datang menggunakan dua bus ukuran besar.
Untuk diketahui, eksekusi cambuk tersebut sepintas tampak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh baru-baru ini.
Adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada 28 Februari 2018 telah meneken Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Bahkan Gubernur juga telah menandatangani MoU dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Pergub Cambuk di LP" tersebut juga ditentang oleh banyak kalangan masyarakat. Bahkan, ormas Islam menggelar unjuk rasa menentang pergub tersebut, Kamis (19/4/2018).(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Uqubat Cambuk di Masjid Lueng Bata akan Dimulai, Puluhan Wisatawan Mancanegara Ikut Menonton,