News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pecalang Pukul Polisi Dihukum 4 Bulan Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kendati sudah berdamai dengan korbannya, tiga pecalang yang melakukan pemukulan terhadap polisi I Wayan Mulyadi diganjar hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/4/2018).

Tiga pecalang dari Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, itu adalah I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi (50), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (43) dan I Ketut Dibya alias Kacrut (41).

Terhadap vonis majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi itu, ketiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja juga menyatakan hal senada menanggapi vonis majelis hakim.

Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca: Kecelakaan di Yamanashi Jepang, 7 WNI Terluka, Satu di Antaranya Dilarikan ke RS Pakai Helikopter

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban luka.

Sedangkan hal meringankan, jelas Hakim Esthar Oktavi, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.

"Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah berdamai dengan saksi korban, yaitu I Wayan Mulyadi," paparnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, Jaksa Nyoman Bela membeberkan tindakan kekerasan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap I Wayan Mulyadi.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 9 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang, Desa Jagapati, Mengwi, Badung.

Saat itu, korban I Wayan Mulyadi yang seorang anggota polisi hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, I Wayan Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang melakukan pencurian sepeda motor.

Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.

Saat turun dan mengeluarkan kamera hendak mengambil foto kejadian itu, tiba-tiba datang terdakwa Ketut Murjaya memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali.

Pukulan dari terdakwa Ketut Murjaya itu mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung I Wayan Mulyadi.

Saat terdakwa Ketut Murjaya menarik baju dan membawa I Wayan Mulyadi ke arah utara, datanglah terdakwa I Made Mudita dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung I Wayan Mulyadi.

Begitu juga dengan I Ketut Dibya yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.

Sesuai kesimpulan hasil visum et repertum dari dokter Ida Bagus Putu Alit dari RSUD Badung, dinyatakan bahwa saksi korban (I Wayan Mulyadi) mengalami luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.

Luka lecet tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan buat saksi korban untuk menjalankan pekerjaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini