News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alamak, Remaja Ini Hamili Dua Wanita, Satu Minta Dinikahi dan Satunya Lapor Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja berinisial Y (17) dilaporkan ke polisi karena menghamili pacar

TRIBUNNEWS.COM, TEMBILAHAN - Umurnya masih 17 tahun, tetapi kehidupan asmara remaja pria yang masih terhitung di bawah umur ini sungguh tidak disangka. 

Akhir kisah asmaranya ini berujung laporan polisi. 

Remaja berinisial Y alias A ini dilaporkan oleh salah satu keluarga gadis yang dipacarinya ke polisi. 

Kisah ini bermula saat Y warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, Inhil ini berpacaran dengan dua orang gadis.

Salah satunya adalah Bunga. 

Kejadian itu, awal mulanya diketahui setelah tersangka Y mengaku sendiri kepada abang Ipar korban yang berinisial MI, warga Tembilahan Hulu.

Y mengakui dirinya telah menghamili pacarnya Bunga (14 tahun) warga Prof M. Yamin Tembilahan dan hamil empat bulan.

MI lalu memberi tahu abang korban RH, tentang kejadian tersebut.

Baca: Wanita yang Mengaku Dihamili Mantan Ayu Ting Ting Kini Telah Lahiran, Miripkah Anaknya dengan Enji?

Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga Y namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata sang play boy itu, sudah memiliki istri.

Bukan hanya Bunga saja yang telah dihamili oleh remaja tersebut.

Y juga juga telah menghamili perempuan lain yang akhirnya dinikahinya secara siri pada bulan Maret 2018.

Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Mendapat laporan dari pihak korban, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka.

Sejak tahu dilaporkan ke polisi, Y tidak pernah lagi pulang kerumahnya.

Akhirnya, ABG yang lahir diujung tahun 2000 itu, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu.

Petugas berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017.

Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, Bunga memberi tahu tersangka.

Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif.

Baca: Oknum Pemungut Retribusi Sampah Masih Beraksi di Pekanbaru, Warga Resah Disodori Surat Ini

Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terwujud.

Malahan tersangka menikahi perempuan lain. 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang remaja pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

"Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH", ungkap AKP Adhi.

 Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini