Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM - Mantan manajer keuangan Abu Tours, Muh. Kasim (40) ditetapkan tersangka Polda Sulsel, rugikan 96,601 jamaah.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, saat rilis kasus di gedung Ditreskrimsus Mapolda Sulsel, Jumat (20/4/2018).
Dicky mengatakan, Kasim ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan dan turut serta lakukan penggelapan.
"Dugaan tindak pidana penggelapan pada jabatan subsider penggelapan dan pencucian uang mengakibatkan 96.601 jamaah alami kerugian," ungkap Dicky.