Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bungker tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di kediaman Samsudin Simbolon (50) di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung terungkap.
Tempatnya persis di bawah kolam renang.
Bagaimana polisi mengetahui ada bunker tersebut?
Baca: Presenter Hanggini Lebarkan Sayap ke Jalur Musik Dengan Lagu Baru Berjudul Lebih Darinya
Semua berawal dari saat polisi menggeledah rumah tersebut.
Samsudin ditangkap, Rabu (18/4/2018) di Jambi setelah buron selama sepekan lebih.
"Waktu itu polisi menggeledah semua ruangan rumah Samsudin. Semua ruangan di rumah itu digeledah, lemari dibuka," kata Ahmad Subarna (45) saat ditemui di kediamannya di Cicalengka, Minggu (22/4/2018).
Ahmad Subarna, adalah sosok yang ditokohkan di kampung itu dan sempat ikut bersama polisi menggeledah.
Baca: Mengintip Lahapnya Tentara Inggris Makan Nasi Liwet Bersama Anak Panti Asuhan
Seusai menggeledah seisi rumah selama kurang lebih satu jam, polisi sempat istirahat di sebuah saung di pinggiran kolam renang.
Sebagian polisi duduk, sebagian lagi selonjoran seraya merebahkan punggungnya.
Tiba-tiba, saung berukuran 10 meter persegi itu bergerak, tepatnya bergoyang dengan gerakan satu arah.
Polisi curiga, semuanya keluar dari saung yang terbuat dari baja ringan itu.
Mencari sumber penyebab kenapa saung tersebut bergoyang.
Baca: Mahfud MD: KPK Minimal Perlu Dua Alat Bukti Untuk Menetapkan Boediono Sebagai Tersangka
"Ternyata ada kunci semacam penggerak saung. Kami sempat mencari kunci untuk membukanya, ada potongan besi yang sudah patah, rupanya itu kunci untuk menggeser saung tersebut dengan menjorok ke arah kolam renang," kata Ahmad.
Seketika, polisi memintanya untuk mencarikan tukang las listrik untuk menyambungkan kembali potongan besi yang patah.
Kuat dugaan, potongan besi dipatahkan Samsudin agar polisi tidak mengetahui dan membuka saung.
"Setelah dilas untuk disambung,potongan besi itu kemudian bisa membuka bagian saung. Saung itu hanya digeser kemudian terbukalah bunker itu. Saat dibuka, ruangan bunker gelap dan bau," kata Ahmad.
Seperti diketahui, produksi miras oleh Samsudin dengan dijual per botol 600 ml seharga Rp 20 ribu menewaskan 45 orang warga Kabupaten Bandung.
Miras oplosannya mengandung methanol.
Samsudin dijerat Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minumal 20 tahun penjara.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Unik, Cerita Dibalik Pengungkapan Bungker Tempat Meracik Miras di Cicalengka