News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Nyaris Dihakimi Massa Usai Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hatmaja (23), pelaku kasus aksi pencabulan yang kini diamankan petugas di Mapolsek Sako Palembang, Sabtu (21/4/2018). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hatmaja (23), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta kini hanya bisa pasrah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sako Palembang, Sabtu (21/4/2018).

Bahkan sehari sebelumnya, pria ini nyaris dihakimi warga lantaran ulah bejatnya.

Ketika itu Hatmaja hendak melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak kecil di kediamannya Komplek Multi Wahana Kecamatan Sako Palembang, Jumat (20/4/2018).

Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, Hatmaja bermoduskan pura-pura mengajak jalan dan foto terhadap bocah perempuan S (7) hingga melangsungkan aksi pencabulan terhadap S.

Korban pada waktu itu merasa ketakutan dan langsung berteriak.

Baca: Kronologis Tenggelamnya Speedboat Rombongan Polres Labuhanbatu hingga Hilangnya Kompol Andi Chandra

Mendengar ada terikan korban, kemudian didengar keluarga korban dan mendapati korban hendak dicabuli.

"Waktu itu pulang kuliah, dan saya lihat adik itu. memang saya suka sama adik itu. Saya cuma pegang-pegang saja," ujar Hatmaja yang hanya tertunduk lesu.

Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Yahya Roni mengatakan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik atas kasus dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca: Pelaku Penyebar Selebaran Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Status pelaku memang tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi swasta.

"Dari pemeriksaan petugas, pelaku ini memang sering menonton film porno. Melihat ada anak perempuan, jadi ingin melepaskan nafsunya," kata kapolsek.

"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa dan kini masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini