TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Forum lalu lintas mengadakan rapat lanjutan kedua terkait ambruknya Jembatan Widang-Babat, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Senin (23/4/2018) sore.
Rapat khusus membahas tentang pengalihan arus bagi kendaraan yang melintas Jembatan Widang Babat yang masih berfungsi, baik dari arah Surabaya ke Tuban atau sebaliknya.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar mengatakan, hasil rapat memutuskan, bahwa segala jenis kendaraan dari arah Surabaya ke Tuban akhirnya boleh melintasi jembatan Widang yang masih berfungsi.
Baik bus atau truk maupun kendaraan lainnya.
Sedangkan untuk kendaraan kecil dan bus masih dibolehkan melintas dua arah, melewati jembatan Widang.
Baca: Dilaporkan Suami terkait Video Mesum, Polisi Buru Sang Pemeran dan Pria Selingkuhannya
Namun, untuk kendaraan truk dan alat berat dari arah Semarang maka diwajibkan melewati jalan Daendels atau jalur utara, melalui Manunggal Utara di Tuban, Paciran hingga sampai tujuan.
"Rekayasa lalu lintas berlaku hari ini pukul 06.00 WIB tadi, berarti sekarang sudah diterapkan," ujarnya, saat dikonfirmasi Surya tentang hasil rapat, Selasa (24/4/2018).
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, selain pengalihan arus, rapat juga menghasilkan hal-hal lain.
Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai
Di antaranya, Kementrian Perhubungan menyiapkan rambu dan papan imbauan, jembatan yang ambruk direncanakan dapat dioperasikan H-10 sebelum lebaran.
"Ya ada beberapa poin hasil setelah dilaksanakan rapat kedua, rapatnya kemarin dan baru berlaku hari ini. Ada perubahan pengalihan arus lalin," tegas Eko Iskandar. (Surya/Nok)