TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukoharjo telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kecelakaan maut KA Batara Kresna yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB itu, menewaskan empat orang pemudik di dalam mobil termasuk sang sopir. Sementara, tiga penumpang mobil lainnya luka-luka.
"Kami telah memanggil tujuh saksi, termasuk petugas palang pintu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau faktor teknis lain yang menyebabkan kecelakaan," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (27/3/2025) dilansir TribunSolo.com.
Adapun ketujuh orang yang diperiksa polisi itu kini masih berstatus saksi, termasuk seorang petugas penjaga palang pintu kereta api yang sedang bertugas saat kecelakaan maut terjadi.
Petugas penjaga palang perlintasan KA yang merupakan tenaga harian lepas (THL) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo itu juga telah diamankan pihak kepolisian karena diduga lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut ini.
Baca juga: Pilu Korban Tewas Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Hampir Sampai Rumah usai 4 Tahun Tak Mudik
Anggaito mengatakan bahwa penyebab kecelakaan tersebut diduga karena petugas terlambat menutup palang pintu saat KA Batara Kresna melintas.
"Tidak mengantuk. Kalau keterangan dari bersangkutan menyampaikan memang tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan," ujar Anggaito.
Namun apabila diurutkan, ternyata ada kerusakan dari alat komunikasi dan lain sebagainya.
Menurut Anggaito, penyebab pasti kecelakaan maut KA Batara Kresna vs mobil yang tewaskan 4 pemudik dari Jakarta ini masih rumit.
"Jadi masih kompleks. Untuk permasalahan yang akan kita bahas serta tidak merta hanya kelalaian namun ada beberapa hal-hal yang perlu kami bahas sehingga yang bersangkutan demikian," bebernya.
Pihak kepolisian Sukoharjo juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi. Kemudian hari ini rencana kita akan ekspos bersama Kejaksaan Negeri Sukoharjo," terang Anggaito.
Polisi pun akan melakukan ekspos bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, guna mendalami terkait dengan sejauh mana dan bagaimana tugas tanggung jawab yang bersangkutan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Petugas Telat Turunkan Palang hingga KA Batara Kresna Tabrak Mobil, 4 Tewas
"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ. Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI namun petugas Dishub," jelasnya.