"Saya buang pisau dan baju-baju yang berceceran darah itu ke sungai. Setelah itu, saya langsung ke menyerahkan diri ke polisi karena bingung," ucap lelaki perantau itu.
Atas kejadian ini, pelaku tetap akan dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan bahwa peristiwa ini diakibatkan karena pengaruh miras.
"Bisa jadi karena miras. Sama-sama setengah sadar. Jadi, pelaku tetap akan kena pidana," terang Kompol Donny kepada Tribun Jateng.
BERITA REKOMENDASI