News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pulang dari Lokalisasi Sadikin Minta Hamsir Menikamnya, Nyawa Korban pun Tak Tertolong

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat pelaku memperagakan memegang pisau untuk mengikuti perintah sang korban, dihadapan Kapolsek Ngaliyan Kompol Donny Eko Listianto, Selasa (24/4/2018). TRIBUN JOGJA/AKHTUR GUMILANG

"Saya buang pisau dan baju-baju yang berceceran darah itu ke sungai. Setelah itu, saya langsung ke menyerahkan diri ke polisi karena bingung," ucap lelaki perantau itu.

Atas kejadian ini, pelaku tetap akan dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan bahwa peristiwa ini diakibatkan karena pengaruh miras.

"Bisa jadi karena miras. Sama-sama setengah sadar. Jadi, pelaku tetap akan kena pidana," terang Kompol Donny kepada Tribun Jateng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini