News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Pailit Dikabulkan, Pengelola Apartemen di Bandung Tawarkan Perdamaian

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan manajemen PT KLE saat memberikan keterangan pers menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan pailit, Kamis (26/4).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Pengelola apartemen Grand Asia Afrika Residence, PT Kagum Lestari Emas ‎(KLE) meminta para pembeli apartemen untuk tidak panik pascaputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan konsumen.

"Kami menerima dan mempelajari putusan ini, namun kami berharap agar konsumen apartemen kami tidak termakan isu yang beredar pascaputusan tersebut," kata Pengacara PT Kagum Lestari Emas, Erwin B. Haris ‎di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung Kamis (26/4).

Putusan dengan Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niga.Jkt.Pst itu mengabulkan gugatan pemohon yakni konsumen yang menyatakan bahwa PT KLE dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) dalam waktu 45 hari.

Kasus ini bermula saat konsumen menggugat PT KLE karena dinilai terlambat menyerahkan kunci unit apartemen.

Seharusnya penyerahan dilakukan pada 2015 namun terlambat. Erwin menerangkan, manajemen sempat menjanjikan akan selesai 2015 namun karena hal teknis belum terealisasi.

"Ada perjanjian pengikatan jual beli nomor 505/LEG/X/2014 dan Nomor 939/LEG/X/2014 dalam Pasal 18 diatur klausul jika ada perselisihan keduanya sepakat untuk tidak melakukan gugatan," ujarnya.

Selain itu, manajemen kata dia juga sudah menawarkan solusi berupa penggantian unit bahkan pengembalian uang.

Namun, para pemohon yang mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakrta pusat tetap mengajukan gugatan.

"Klien kami sedang merumuskan penawaran perdamaian secara realistis dan rasional untuk diajukan pada pada kreditor untuk menghindari akibat hukum kepailitan," katanya.

Menurutnya, apabila penwaran perdamaian yang diajukan oleh manajemen berdasarkan voting disetujui 50%+1 dari 2/3 konsumen yang hdir, maka perdamaian kedua pihak akan terealisasi.

Sebaliknya, maka kliennya akan dipailitkan.

"Dan yang dirugikan adalah konsumen lain yang sudah melunasi dan masih menunggu penyerahan kunci. Karenanya, kami meminta dukungan pada konsumen lain yang tidak mengajukan gugatan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Kagum Land, Nugroho Tjondrojonoa menjelaskan bahwa manajemen GAAR memang pernah menjanjikan ditahun 2015 semua unit pembangunan sudah selesai dibangun.

"Memang kami pernah menjanjikan tahun 2015 pembangunan selesai, secara teknis belum bisa terlaksana saat itu."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini