TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim intelijen Kejati Aceh bersama tim intelijen Kejagung, Kamis (26/4/2018) dini hari menangkap dua buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian Rp 2,3 miliar yang perkaranya telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 2016.
Kedua terpidana tersebut adalah TM Iqbal selaku Perwakilan PT Guna Karya Nusantara dan Suryadi, kontraktor pengerjaan proyek bernilai Rp 7,5 miliar yang bersumber dari APBN 2011.
Informasi tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhlis SH kepada Serambi, Jumat (27/4/2018).
Baca: Malam-malam Polisi Ajak Dua Saksi Prarekonstruksi Kasus Perampokan Uang ATM Rp 1,8 Miliar
Mukhlis mengatakan, kedua terpidana ditangkap di Apartemen Grand Palace Tower B lantai 9 DB, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 00.00 WIB.
Proses penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
Dia mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai keberadaan kedua terpidana.
Pada Kamis (26/4/2018), Asintel Kejati Aceh meminta bantuan penangkapan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Adhyaksa Monitoring Center.
"Setelah diperoleh kepastian lokasi para terpidana yaitu di Apartemen Grand Palace Tower B lantai 9 DB, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, tim intelijen Kejati Aceh dibantu tim intelijen Kejagung langsung menangkap para terpidana tanpa ada gangguan," katanya.
Setelah ditangkap, lanjut Mukhlis, kedua terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sebelum dibawa pulang ke Aceh Tamiang.
Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan
"Para terpidana akan dieksekusi di LP Kelas IIB Kualasimpang Aceh Tamiang," ujar mantan Kajari Lhokseumawe ini.
Asintel Kejati Aceh, Mukhlis juga mengatakan, perkara kedua terpidana sebelumnya telah diputuskan oleh MA pada 2016.
TM Iqbal, Perwakilan PT Guna Karya Nusantara divonis delapan tahun penjara dan Suryadi selaku kontraktor divonis lima tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011 setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca: Empat Hal Menarik Bagi Warga Jepang Terkait Pertemuan Korea Selatan dan Korea Utara
Dalam kasus itu tak hanya TM Iqbal dan Suryadi yang terlibat, tapi ada empat terpidana lainnya.
Mereka adalah, Irwansyah selaku mantan kadis Perindagkop Aceh Tamiang, M Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Darwis Jafar pelaksana proyek, dan M Januar Rahman selaku konsultan.
Keempat terpidana tersebut sudah lebih dahulu dijebloskan ke penjara di LP Kelas IIB Kualasimpang.
"Dua (TM Iqbal dan Suryadi) ini yang terakhir. Artinya, semua terpidana dalam proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang telah habis dieksekusi semua," kata Mukhlis. (mas)