News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Buser Narkoba Polda Jateng Malah Terseret Kasus Narkoba, Begini Nasibnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa AKP Kokok Wahyudi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa tengah, telah memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,509 gram.

AKP Kokok yang didampingi oleh 7 penasehat hukum yang tegabung dalam kantor advokat Law Office Yosep Parera and Partners.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa Kokok menyatakan, dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak cermat dalam menerapkan pasal terhadap kliennya.

Hal itu disampaikan oleh, Theodorus Yosep Parera, Bagas Sasrsito Anantyadi, Eko Suparno, Taufiqurrahman, Andreas Hijrah Airudin, Ephin Apriyandanu, dan Ceicilia Novita Prameswari dalam berkas eksepsinya.

"Semua mengingat kedudukan klien kami ini sebagai penyidik kepolisian yang telah melaksanakan tugas berpuluh tahun dalam memberantas narkotika dan saat ini didudukkan untuk didakwa dan dituntut atas pekerjaan yang dilakukan dalam pemberantasan narkotika," katanya, Minggu (29/4/2018).

Meski begitu, sebagai individu manusia yang merasa dilecehkan dan diperlakukam secara tidak adil oleh institusinya sendiri, sebagai tempat untuk memberantas narkotika didalam masyarakat.

Dikatakan, Bagas Sasrsito, didalam dakwaan JPU secara jelas telah mengatakan bahwa terdakwa adalah anggota Polda Jateng yang ditempatkan sebagai Buser Narkoba.

Dengan tugas untuk melaksanakan tindakan kepolisiam berupa penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka tersebut, tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jateng, dapat melakukan tehnis pembelian terselubung dan pengantaran yang diawasi guna mengungkap tindak pidana narkotika.

Bahkan, surat perintah tersebut berlaku mulai 16 November 2017 hingga 30 November 2017, serta melakukan perintah dengan penuh tanggungjawab.

"Jadi jelas berdasarkan uraian dakwaan itu, diketahui secara jekas bahwa kristal sabu 0, 509 gram yang dijadikan barang bukti diperoleh terdakwa dalam menjalankan tugasnya sesuai surat perintah tugas," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Bagas, sesuai fakta hukum yang ada maka perolehan dan dibawanya kristal sabu 0, 509 gram pada awalnya sah secara hukum berdasarkan surat perintah tugas.

Namun berhuhung terdakwa adalah penyidik Polri yang didalam memperoleh barang bukti berdasarkan surat perintah tugas, akhirnya lalai dalam penyerahannya maka terdakwa seharusnya tidak dapat didakwa dan dituntut dengan menggunakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika.

"Ini seharusnya ke Pasal 140 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 1 dan 2 serta Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang yang sama," bebernya.

Dalam dakwaanya, JPU Kejati Jateng Ahmad Riyadi, mengurai, Kokok Wahyudi, yang merupakan warga Perum Beringin Permai Blok E Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu.

"Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang saat bersama dengan AKBP Suprinarto," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini