Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Sat Reskrim Polres Aceh Timur, kembali menangkap mobil pikap L300 bermuatan 15 drum minyak mentah atau sekitar 3 ton, Senin (30/4/2018) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Padahal pemerintah telah mengimbau warga agar tidak melakukan pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Dua orang tersangka yang diamankan dari L300 BL 8421 DF itu yakni RZ (24), MN (21), keduanya warga Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Baca: Kesaksian Sugeng Lihat 5 Temannya Tewas Akibat Konsumsi Miras Dioplos dengan Obat Batuk
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo, mengatakan L300 bermuatan minyak tersebut ditangkap di Jalan Peureulak-Lokop, di Gampong Paya Uno, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
"Saat itu tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, baru pulang melakukan penyelidikan terkait kasus sumur minyak terbakar. Tiba-tiba dalam perjalanan di Gampong Paya Uno, saat itu melintas L300 yang dicurigai, kemudian setelah diperiksa ternyata bermuatan 15 drum minyak mentah," ungkap AKP Erwin Wilogo.
Saat ini, barang bukti L300, 15 drum minyak mentah, dan uang tunai Rp 5 juta telah diamankan di Mapolres Aceh Timur.