News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Ramadan Semua Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Wajib Tutup

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Koordinasi Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal yang dilaksanakan di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal, Rabu (2/5/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menegaskan saat bulan Ramadan 1439 H, semua tempat hiburan malam tutup.

Hal tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal yang dilaksanakan di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal, Rabu (2/5/2018).

Asissten Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin menegaskan beberapa tempat hiburan malam tersebut yakni diskotek, panti pijat, tempat Biliard dan Pub.

"Sementara Warung Makan Lesehan kami minta untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum Maghrib sampai menjelang Imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB," tuturnya.

Dalam rakor tersebut dihadiri oleh pengusaha Kota Tegal dan instansi-instansi terkait.
Untuk toko makanan yang membuka usahanya tiap hari diharapkan mampu menjaga toleransi dengan menutupi warungnya dengan korden.

Hal tersebut dilakukan guna untuk menjaga Bulan Ramadhan berlangsung sengan kondusif dan khusuk.

"Kami larang juga untuk menjual minuman beralkohol dan rokok," tutur Asissten Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin.

Selain tempat makanan, wisata juga menjadi pembahsan dalam rakor ini.

Keputusan yang diambil pemerintah Kota Tegal adalah sebagai berikut: wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok dan Pantai Muarareja selama Bulan Ramadhan, jam buka dari pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB selama Bulan Ramadhan.

"Seluruh perangkat dan aparat terkait wajib menjaga ketertiban di PAI, Pulau Kodok dan Pantai Muarareja. Dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan," tegasnya.

Imam Badarudin juga menyampaikan, terkait dengan tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan 1439H/2018M, agar tidak dikenakan hal-hal yang berkaitan dengan pajak, dihimbau untuk agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pajak/ retribusi paling lambat tanggal 14 Mei 2018. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini