TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Diduga melakukan penganiayaan dan perusakan, WJI alias Gendam (39) berurusan dengan Polisi.
Hal itu setelah korban penganiayaan, WGH (54) dan GNI (80) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan melaporkan tersangka ke Polsek setempat.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan, aksi warga Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang itu dipicu sakit hati.
Berawal dari sakit hati tersebut tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih kerabatnya.
"Tersangka pun oleh Jajaran Polsek diamankan atas laporan korban dan mengamankan barang bukti pengrusakan," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (1/5/2018).
Farid Fathoni menambahkan, kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang menjelek-jekkan tersangka.
Perkataan korban tersebut membuat tersangka merasa sakit hati. Hingga akhirnya tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan terhadap dua korban.
Tersangka juga melempar batu bata ke rumah korban, sehingga jendela rumah korban rusak.
Setelah melakukan penganiayaan dan kekerasan, pelaku lalu pergi begitu saja.
Merasa kesakitan dan rumahnya rusak, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kromengan.
"Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek. Dan tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP sub pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara," pungkas Farid Fathoni. (Ahmad Amru Muiz)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sakit Hati, Pria di Malang Lempari Rumah Kerabat, Pemiliknya lalu Dianiaya