Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan atas tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) atas sebuah mobil pikap milik Slamet Mustangin (58), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Pelaku menggunakan modus kunci T untuk mencuri mobil pikap tersebut.
Wakil Kepala Polisi Resort Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko, menerangkan, dua orang tersangka yakni MK (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman dan BL (40), warga Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang telah diringkus oleh tim Satreskirm Polres Magelang Kota.
"Tersangka BL ditangkap pada 23 April lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo. Selanjutnya MK sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman," ujar Prayudha, Kamis (3/5/2018) saat jumpa pers di Mapolres Magelang Kota.
Prayudha mengatakan, keduanya terbukti melakukan pencurian atas satu unit mobil pikap milik Slamet Mustangin (58).
Tindakan pencurian dilakukan pada 25 Maret sekitar pukul 02.30 WIB di depan rumah korban.
Dikatakannya, pelaku sendiri melakukan pencurian dengan kunci T untuk membobol mobil pikap tersebut.
Pelaku pun melarikan kendaraan tersebut.
Istri korban yang melihat pertama kali kejadian tersebut dan memberitahukan kepada korban. (RFK)