"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Luh Ratna Dewi dengan pidana 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.
Namun sebelum pada pokok tuntutannya, Jaksa Putu Gede Suriawan terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, sebut Suriawan, bahwa perbuatan Ratna Dewi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik.
"Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan, mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
Terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut tersebut, terdakwa Ratna Dewi melalui tim penasihat hukumnya, yakni Iswahyudi dkk, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Pembelaan akan dibacakannya pada sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia," ujar Iswahyudi kepada majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan ihwal ditangkapnya Ratna Dewi.
Kasus yang menjerat Ratna Dewi bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (terdakwa dalam kasus sama tapi berkas terpisah) oleh pihak kepolisian pada 4 November 2017.
Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam kamar nomor 1 beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat dan ditemukan sabu-sabu berat bersih 0,01 gram serta satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Sisa sabu itu merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa Ratna Dewi.
Selain itu, terdakwa Ratna Dewi pada 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu-sabu sebanyak 5 gram kepada Rahman dan Semiati (keduanya terdakwa berkas terpisah) di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70.
Kemudian Rahman membagi sabu-sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan dua plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman, yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan kepada saksi Rahman untuk dijual, dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar 11 juta rupiah kepada terdakwa," beber Jaksa Wirayoga dalam membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.