TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI - Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhkan hukuman seumur hidup, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannnya pada akhir 2017, Kamis (3/5/2018).
Terosman alias Mansur alias Kete (57), merupakan warga Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh
Baca: Kronologi Polisi Pukul Ibu-ibu Hingga Pingsan
Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.
Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah kurang lebih empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.
Termasuk, pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terlebih, korban mengabarkan akan datang ke pondok terdakwa.
"Sebelumnya, terdakwa memesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak. Akan tetapi tidak ada dibawa korban. Akibatnya, terdakwa semakin sakit hati," kata Nababan yang membacakan surat putusan.
Singkat cerita, pada Minggu (5/11/2017), terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara masuk kamar untuk memastikan korban sudah tertidur. Pada saat itulah terdakwa menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan golok, hingga korban tewas.
“Korban sempat berteriak dan memanggil nama. Uda, rampok da, bantu da. Namun terdakwa terus melakukan aksinya hingga korban tewas," kata Nababan.
Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa juga melakukan mutilasi terhadap kelamin korban menggunakan golok tersebut. Itu dilakukan, setelah sebelumnya percobaan mutilasi menggunakan pisau tidak berhasil.
"Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi," jelasnya.
Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Melanggar kesatu, dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP," ujar Nababan.
"Dengan demikian, hakim memutuskan terdakwa Terosman dikenakan hukuman seumur hidup," ujarnya, sembari mengetuk palu sidang.
Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan. Karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin (kemaluan) korban yang merupakan aksi kanibal.
Sebagai bentuk pembelajaran, dengan mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera.(Tribun Jambi/Abdullah Usman)