News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila dengan Terlapor Rizieq Shihab

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penghinaan Presiden Soekarno dan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.

Kasus itu dilaporkan putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.

Saat itu, laporan dilatarbelakangi oleh pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.

"Penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus itu sekira bulan Februari 2018 akhir," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (4/5/2018).

Baca: Atraksi Dilindas Mobil Tewaskan Seorang Santri, Polisi Periksa Enam Saksi

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 KUH Pidana yang mengatur soal ujaran kebencian, permusuhan atau merendahkan pemerintah dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

"Sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya. Bukti-bukti yang dibutuhkan terkait unsur Pasal 154 a," kata Truno.

Sukmawati juga turut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait puisinya yang dinilai menghina agama tertentu.

Hingga saat ini, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi di tengah sejumlah kasus yang menerpanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini