Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran presmi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
Masyarakat yang ingin mengikutkan sapi ternaknya ke dalam AUTS bisa mendaftar di DPKP Kabupaten/Kota masing-masing untuk di-SK-kan kepala dinas.
SK tersebut kemudian diteruskan ke DPKP Provinsi. Pasca itu, diteruskan ke Jasindo untuk diproses polis asuransinya. (Wil)
Baca tanpa iklan