News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek 71 Tahun Sudah 3 Tahun Buka Praktik Aborsi, Tarifnya Hingga Rp 2 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Simpok setelah ditangkap Polresta Bandar Lampung, setelah membuka klinik aborsi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pasien aborsi Mbah Simpok didominasi mahasiswi sejak buka praktik 3 tahun belakangan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah menetapkan SM alias Mbah Simpok (71) sebagai tersangka dugaan pidana aborsi.

Nenek yang dikenal sebagai dukun bayi ini diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (4/5) lalu.

Sesuai pasal tersebut maka Mbah Simpok bakal terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Awalnya pelaku ini membuka praktik jasa urut dan penglaris. Namun, sekira tiga tahun terakhir ini menerima praktik aborsi," ungkapnya dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/5).

Murbani mengatakan, selama tiga tahun membuka praktik aborsi, Mbah Simpok sudah menangani 30 pasien dari berbagai kalangan dan usia.

"Ya rata-rata pasiennya usia muda antara 17-25 tahun, (latar belakangnya) wanita biasa, karyawan, dan sebagian besar mahasiswa," terangnya.

Menurut Kapolresta, untuk mendapatkan pelayanan jasa aborsi, para pasien ditarik biaya bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung umur atau usia kandungan.

Setelah janin hasil aborsi keluar, lalu Mbah Simpok menyerahkannya kepada pasien.

"Janin nggak ada yang dikuburkan oleh mbah tapi diserahkan kepada pasien. Pasien juga ada dari luar kota seperti Mesuji," paparnya.

Murbani menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Sejahtera, sering dijadikan tempat aborsi.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Murbani, pada Jumat (4/5), petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan penyamaran.

"Pada saat sedang menunggu, di saat bersamaan terdapat seorang wanita muda yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi," paparnya.

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga sarung, dua bilang keris (untuk ritual), sebilah besi, sebatang ranting pohon jarak, pil tablet menggugurkan kandungan, dan pakaian dalam pasien dengan bercak darah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini