TRIBUNNEWS.COM, PAKIS - Densus 88 bersama anggota Polres Malang memasang garis polisi di rumah Arifin (50) dan Siti Rohaida (49) di Perumahan Sawojajar 2, Jl Kapi Sraba 11, Blok 10 H, Malang, Senin (14/5/2018).
Pemasangan garis polisi itu dilakukan setelah petugas selesai menggeledah rumah sekitar pukul 17.15 WIB.
Petugas juga membawa Arifin.
Sementara Siti sudah diamankan di Surabaya.
Petugas menggeledahan rumah itu sejak pukul 13.30 WIB.
"Hanya peggeledahan. Lebih jelas nanti Kapolres. Buku dan peralatan yang diamankan. Suami dari yang diamankan di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda.
Baca: Kisah Wanita Berusia 82 Tahun Memilih Jadi Anak Kos hingga Menjadi Korban Ledakan Bom
Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah juga mengatakan, petugas membawa buku dari rumah Arifin.
Saat ditanya keterkaitannya dengan kasus pemboman Surabaya, Deky enggan menjelaskan detail.
"Buku yang dibawa tadi," ungkap Decky, Senin (14/5/2018).
Decky bergegas geser dari lokasi setelah penggeledahan selesai.
Arifin dinaikkan mobil Kijang milik Brimob.
Polisi memasukkan Arifin ke mobil tanpa tangan diborgol.
Lidia, tetangga dekat mengatakan, Arifin sudah tinggal di kawasan itu selama 18 tahun. Namun keluarga itu jarang bersosialisasi dengan kegiatan warga.
"Kalau kehidupannya biasa. Tapi kalau ada rapat RT atau kegiatan ibu-ibu PKK, jarang ikut," kata Lidia.