News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produsen Miras Oplosan Di Bandung Jadi Tersangka TPPU

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN MIRAS - Petugas memusnakan puluhan minuman keras oplosan dan ilegal di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/4). Sebanyak 21 ribu botol minuman keras oplosan dan ilegal yang merupakan hasil tangkapan yang dilakukan petugas kepolisian selama 10 hari tersebut dimusnakan dan diperkirakan sedikitnya 10 korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Produsen minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon (50) dan istrinya, Hamciah Manik (45) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Selain dijerat TPPU, keduanya juga dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menjual dan mengedarkan barang berbahaya tanpa memberitahukan kandungan berbahaya dalam barang tersebut.

Miras racikan Samsudin dan Hamciak menewskan puluhan warga Kabupaten Bandung.

"Untuk TPPU kasus miras dengan tersangka ada dua, suami istri berinisial Ss dan Hm," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (16/5).

Penyidik sudah melakukukan penyelidikan untuk menjerat keduanya dengan meneliti sejumlah harta milik keduanya.

Hingga akhirnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal di Undang-undang Tindak Pidana Pencegahan Pencucian Uang.

"Kami sudah kumpulkan keterangan kemudian bukti-bukti serta pendataan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Hari ini digelar dan hari ini langsung ditetapkan tersangka," ujar dia.

Sejumlah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait kasus dua tersangka ini yakni rumah di Jalan Raya Bandung Garut tepatnya di Kecamatan Cicalengka hingga kebun sawit di Pulau Sumatera.

"Harta bergerak maupun tak bergerak yang didapat tersangka dari tindak pidana pencucian uang ‎harus disita jika nanti terbukti hasil tindak pidana," kata Samudi.

‎Harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana pencucian sendiri meliputi 26 poin berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana penipuan termasuk di dalamnya.

Adapun dalam Pasal 340 KUH Pidana terdapat unsur penipuan.

"Untuk kasus miras oplosannya dua tersangka itu dijerat Pasal 340‎. Kasusnya masih berjalan ditangani Polres Bandung. Jadi dua kasusnya ditangani bersamaan," kata Samudi. (Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini