Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Chief Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan minyak terbesar di Indonesia.
Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.
"Dalam keadaan darurat (patah pipa) harusnya bisa menghentikan pompa. Dengan jabatan pengalaman dan pendidikan yang dimiliki harusnya sudah tahu," ujar Yustan saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya.
Sulit meyakini bahwa tersangka mengaku tak mengetahui adanya keganjalan pasca patahnya pipa Pertamina tersebut, ungkap perwira 3 bunga di pundak tersebut.
Lanjut Yustan, sebagai orang yang dipercaya mengemban tugas penting dalam pengawasan operasional pipa minyak bawah laut, harusnya tersangka mengetahui ada ketidakwajaran dalam distribusi minyak mentah tersebut.
"Pompa dari PPU Lawelawe dorong terus saat itu. Ditambah di laut ada informasi tumpahan minyak. Masa dia tak menyangka, harusnya tahu," tuturnya.
Saat disinggung tersangka lainnya, ZD yang tak lain merupakan nakhoda kapal Ever Judger.
Pihaknya menyebut proses hukum di tahap I, berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Berkas perkara ZD di split. Sepertinya P19, tapi belum ada petunjuk dari Jaksa," tuturnya.
"Nakhoda penyebab putusnya. Pertamina ada karyawan yang lalai tak melaksanakan tugasnya. Tak langsung. Tapi mereka sama-sama berkaitan. Pasalnya sementara sama, tapi kemungkinan yang Pertamina ditambah Pasal 99 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambungnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil IS, karyawan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Selasa (22/5/2018).
Kendati demikian, pemanggilan kepolisian tersebut urung terjadi. Lantaran IS tak memenuhi surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Pertamina.
"Tadi mereka (Pertamina) datang mengantar surat penundaan pemeriksaan. Minta ditunda karena mereka belum menunjuk pengacara. Masih dalam proses katanya," ujar Yustan sapaan akrabnya.
IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Sehingga meminta penundaan kepada penyidik.
Yustan menyebut, hal itu (permohonan penundaan) sah-sah saja dilakukan. Seorang tersangka mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dalam proses penyidikan. Apabila tak bisa menyiapkan, kepolisian punya kewajiban untuk menghadirkan pendamping hukum tersangka.
"Dia minta waktu tanggal 30 Mei mendatang. Prinsipnya 2 kali pemanggilan, kalau tidak datang, kita bisa jemput perintah membawa," bebernya.
IS selaku Chief Superintendent dianggap melakukan kelalaian. Ialah orang yang bertanggungjawab mengontrol mesin pompa pipa minyak bawah laut menuju kilang Pertamina di Balikpapan.
"Kelalaian, nanti kita periksa. Kita menganggap ia tak melaksanakan tugas sepenuhnya. Kejadian jam 10 malam (pipa patah), pagi jam 8 pagi baru ditutup," jelasnya. (Muhammad Fachri Ramadhani)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ini Alasan Karyawan Pertamina Dijadikan Tersangka oleh Polisi,