Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 22 saksi untuk 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.
Pemeriksaan rencananya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut pada Selasa (22/5/2018).
"Hari ini, 22 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan rencana dilakukan di kantor Kejati Provinsi Sumut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Tribun Medan, Selasa (22/5/2018).
Febri mengatakan, 22 saksi yang akan diperiksa merupakan anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprov Sumut.
"Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan," kata Febri.
Kasus suap DPRD Sumut telah menyeret 38 tersangka baru. Setelah mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kasus ini juga terbukti melibatkan belasan mantan anggota serta pimpinan DPRD Sumut.
Sedangkan 38 mantan serta anggota DPRD Sumut yang kini ditetapkan jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Babak Baru Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Periksa 22 Orang di Kejati Sumut,