News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Penjara Karena Cabuli Siswi, Guru Ini Terlihat Tersenyum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru cabul saat diapit dua polisi Polres Lamongan ketika mau dibawa ke Kantor Kejari Lamongan, Selasa (22/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Oknum guru yang terjerat kasus hukum harus mendekam di penjara karena mencabuli anak didiknya sendiri terus bertambah.

Setelah Alief Abdul Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di Made Lamongan mendekam di Lapas dan harus menjalani hukuman selama 10 tahun.

Kali ini seorang oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Pucuk, Arif Budiman giliran menyusulnya.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Arif langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Lamongan, jalan Soemargo, Selasa (22/5/2018).

Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri bersama tersangka.

Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Arif yang didampingi penasihat hukumnya tetap mengumbar sanyum sejak keluar dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Bahkan saat diabadikan dengan diapit polwan dan polki, Arif tetap saja tersenyum. Namun senyumnya memudar saat dia di Kejari Lamongan.

Di kantor Kejari wajahnya berubah total. Raut wajahnya nampak bingung dan kecut, Lantaran Kasi Pidana Umum, Adhi Setyo Prabowo membuat keputusan berani, menahan Arif Budiman dan langsung dibantar ke Lapas kelas II B.

Ditanya terkait keputusan Kajari yang menahan dirinya, Arif sama sekali tidak menjawab sepatah katapun.

Sesekali tersenyum meski tetap bungkam tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Kini Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri jalan Veteran Lamongan. Sembari menyesuaikan selama di dalam Lapas menjadi tahanan titipan Kejari.

Sejak diperiksa dan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, tersangka belum pernah ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Kasi Pidana Umum Kejari Lamongan Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi Tribunjatim.com, Selasa (22/5) mengatakan, penahanan tersangka adalah kewenangan kejaksaan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Penahanan tersebut kami lakukan dengan beberapa pertimbangan, " katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini