Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Agus Suparmanto mengatakan hngga saat ini tidak ada WNA ilegal di Kubu Raya.
"Jumlah WNA di KKR terdata jelas dan resmi pada kami, kami tetap monitor dan awasi. Kalau mengetahui ada WNA ilegal, pertama kita lakukan monitoring terlebih dahulu, kalau memang benar, langsung kami laporkan ke Tim berwenang lainya, yakni Imigrasi," ujarnya.
Diakuinya, pengawas lapangan dari Disnakertrans Kubu Raya tidak bekerja sendiri.
Baca: Anggota DPRD Kalbar Terciduk Ngamar Bersama Wanita Lain, HY: Suami Saya Menjadi Korban Politik
"Kami bekerjasama dengan instansi lainya, di antaranya imigrasi, tugas pokok dan fungsi tak hanya mengawasi TKA, tetapi juga masalah lain terkait persoalan WNA. Namun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kami tetap awasi," katanya.
Diakuinya pula untuk pengajuan kewenangan perizinan prinsip WNA tersebut berada di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
"Artinya pengawasan tenaga kerja asing dilakukan terpadu, kalaupun pemilik perusahaan mempekerjakan mereka, juga harus ada pendampingan. Supaya ada pelatihan, misalnya pembelajaran bahasa Indonesia dan sebagainya,” tuturnya.
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Dia juga mengimbau, perusahaan yang memperkerjakan orang asing, harus dilengkapi dengan dokumen serta melaporkan keberadaan dengan pemerintah setempat, baik RT, kepala desa, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Masyarakat juga harus ikut berperan aktif, supaya saling membantu mengawasi lingkungan dari keberadaan orang asing ilegal. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan," ujarnya.