News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Wali Kota Malang ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Malang non aktif Mochamad Anton

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penahanan Wali Kota Malang non-aktif, M Anton dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Kamis (24/5/2018).

Pemindahan ini seiring pelimpahan tahap 2 (berkas dan tahanan) dari penyidik ke jaksa penuntut.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pelimpahan barang bukti dan tersangka M Anton dilakukan Kamis (24/5/2018).

"Hari ini kamis (24/5) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Moch Anton – Walikota Malang) dalam TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan atau tahap 2," ujar Febri dalam pesannya kepada wartawan di Malang, Kamis (24/5/2018) malam.

Sidang untuk Anton akan digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

"Untuk kepentingan persidangan yang bersangkutan diititipkan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas kelas 1 Surabaya," imbuhnya.

Febri menambahkan hingga hari ini sekurangnya 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka Anton.

Sedangkan Anton sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 27 Maret dan 21 Mei 2018.

Sementara saksi antara lain yang diperiksa adalah anggota DPRD Kota Malang, wakil Wali Kota Malang, kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.

Seperti diberitakan, KPK menangani dugaan perkara korupsi berupa suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini