Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pasangan suami istri diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Jumat (25/5) sekitar pukul 15.30 Wita, di jalan Alaya Hijau, Komplek ruko Alaya, Samarinda.
Pelaku diamankan yakni, Zulkifli (48) dan Normayunita (27), warga jalan 17 Agustus, Melak Ilir, Kutai Barat.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 51,28 gram, kotak teh, bungkusan masker, 2 unit handphone dan kendaraan roda dua.
"Kita dapati informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu kawasan perumahan, kita lidik dan ternyata benar," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Jumat (25/5/2018).
Lanjut dia menjelaskan, keduanya merupakan jaringan peredaran narkoba lintas kota, yang rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kubar.
"Pasangan suami istri ini akan membawa sabu itu ke Kubar, kita masih dalami lagi peran keduanya, apakah pengendar, pengguna atau kurir saja," terangnya.
Sebelum diamankan, tampak keduanya terlihat gugup, dan saat petugas mendekat, salah satu pelaku membuang kotak teh, yang isinya bungkusan masker berisi sabu.
"Sebelumnya mereka ambil sabu dari tanah, setelah kita mendekat, salah satu pelaku membuang kotak teh, yang isinya narkoba," ungkapnya.
"Kita masih lakukan pemeriksaan guna pengambangan lebih lanjut," tutupnya.