TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Polisi mengamankan Edi Riwanto (50), warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Polisi juga menyita gembok silver mishio, clurit, linggis kecil, lampu senter, sepeda pancal, uang tunai Rp 102.500, dan sebagainya.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, tersangka mencuri uang dari kotak amal masjid di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Kamis (24/5/2018) dini hari.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Bululawang, Sabtu (26/5/2018).
"Jajaran Polsek langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian kotak amal Masjid tersebut," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (27/5/2018).
Aksi pencurian tersebut, menurut Farid Fathoni, dilakukan dini hari ketika masjid dalam kondisi sepi.
Takmir masjid mengetahui setelah melihat gembok kotak amal dalam kondisi rusak dan sebagian uang amal hilang.
Takmir pun mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di masjid.
Terlihat pelaku menggunakan peralatan untuk mencongkel kotak, juga membawa celurit yang diselipkan dalam pinggang.
Farid Fathoni menyebutkan, berdasarkan laporan itu pihaknya mengamankan pelaku.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni. (Ahmad Amru Muiz)