Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengungkapan kasus penculikan RM, bocah empat tahun putra sulung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kunrat Mantholas mengalami perkembangan.
Setelah menemukan RM, bocah yang menjadi korban penculikan di wilayah Kabupaten Malaka dan menangkap pelaku Ranti Kore (RK) di Kefamenanu serta Chris Nahak (CN) di Bimoku Kupang pada Selasa (28/5/2018), polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, RS di Sonraen, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada Rabu (30/5/2018) petang.
RS ditangkap oleh tim gabungan Polda NTT bersama Polres Kupang Kota sekitar pukul 17.00 Wita. Ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku RS dilakukan berdasarkan pengembangan atas informasi dari dua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
Terkait posisi dan keterlibatan RS dalam tindakan penculikan terhadap putera sulung Kasipidsus Kejari TTU itu, Anton belum memberikan jawaban. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait peran dan motif di balik tindakan kejahatan berencana ini.
Sehari sebelumnya, aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota yang bersinergi dengan kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur pada Selasa (29/5/2018) petang berhasil mengungkap kasus penculikan yang menimpa Richad Mantholas (4), putra pertama Kasi Pidsus Kejari TTU, Kunrad Mantholas.
Pengungkapan kasus itu terjadi setelah melakukan pengembangan atas laporan yang dilakukan oleh ibu korban, Netty , selama sekira 30 jam.
Netty melaporkan kehilangan anak lelakinya Richard Mantholas yang berusia empat tahun di ruang SPKT Mapolres Kupang Kota pada Senin (28/5/2018) pukul 10.00 Wita.
Richard Mantolas diduga telah diculik oleh tiga orang yang tidak dikenal menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita saat bermain di sekitar rumahnya setelah bersama pengasuh mengantar ibunya dan mampir di warung yang berada di samping rumahnya.
Pengungkapan kasus penculikan yang baru pertama kali terjadi di Kota Kupang ini, dijelaskan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho dilakukan atas kerja sinergi antara Polres Kupang Kota dan Polda NTT setelah melakukan pengembangan selama 30 jam.
Kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (29/5/2018) malam, AKBP Anton mengungkapkan, empat tim yang melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku berhasil menangkap dua pelaku terduga penculik Richard.
Seorang pelaku dengan inisial CN ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan seorang pelaku lain ditangkap di wilayah Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa petang.
Proses penanganan kasus penculikan ini, lanjut orang nomor satu di Polres Kupang Kota ini, menjadi prioritas nomor satu.