Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemeriksaan tiga buku rekening tabungan milik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan berlangsung selama tiga minggu.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Richard PL Tobing mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI bisa dilihat akhir Juni.
"Terkait tiga buku rekening milik Kakanwil, baru bisa dilihat tiga minggu lagi. Karena pemeriksaan buku rekening itu dibutuhkan waktu selama tiga minggu. Sudah prosedur. Jadi perlu diketahui," ungkapnya, Jumat, 1 Juni 2018.
Masih kata Richard, buku rekening tabungan milik Kakanwil tersebut meliputi BCA, BNI, dan BRI.
Selain buku rekening milik Kakanwil, ternyata Direktorat TPPU BNN RI juga tengah memeriksa empat buku rekening tabungan milik mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie.
"Ya termasuk punya Muchlis (buku tabungan) masih diperiksa. Kalaupun ditemukan aliran dana (upeti dari transaksi narkoba) kami serahkan ke Direktorat TPPU BNN RI. Mereka punya penanganan tersendiri. Kami fokus tindak pidana awal," tambah Richard.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Kakanwil Bambang Haryono, Rabu, 30 Mei 2018 lalu, Richard mengaku belum ada perkembangan.
Namun atas keterangan Kakanwil, Richard mengaku bahan-bahan pemeriksaan sudah cukup untuk digunakan mendalami perkara yang terjadi di Lapas Kalianda.
"Kami sudah memeriksa 15 saksi, termasuk empat tersangka. Ini bahan pemeriksaan sudah cukup untuk didalami. Tapi, bukan berarti kami berhenti. Kami akan mencari peran-peran lain jika ada," tuturnya.
Saat ditanya soal pemeriksaan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kalianda, Richard mengaku sudah memintai keterangan kepada yang bersangkutan.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan beberapa kali. Sama seperti pemeriksaan Kalapas dan Kakanwil, statusnya masih saksi," tutupnya.
BNNP Lampung membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Dari hasil ungkap ini, BNNP Lampung mengamankan 4 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi.
Perkara ini pun menyeret sejumlan nama. Mulai dari oknum anggota Polsek Palas Bripka Adi Setiawan, Rechal Oksa Hariz (sipir Lapas Kalianda), Marzuli YS (napi Lapas Kalianda kasus narkotika), hingga Muchlis Adjie mantan Kalapas Kalianda. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Butuh 3 Pekan Periksa Rekening Kakanwil Kemenkumham,