Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta menggerebek sebuah penginapan diduga penyedia jasa kamar short time untuk tindak asusila, Kamis (31/5/2018) sore.
"Berawal dari informasi masyarakat adanya penyedia jasa kamar digunakan untuk asusila. Kami langsung melakukan atensi terhadap informasi tersebut," jelas Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra bersama Kanit Reskrim Iptu I Putu Budiartama langsung mendatangi lokasi di Kuta Timur Resort, Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara
"Di lokasi ditemukan 2 pasangan bukan status suami istri di kamar 06 dan 14," ungkap Iptu Aan.
Kamar tempat short time tersebut dibanderol dengan tarif Rp 200 ribu per 3 jam.
Untuk selanjutnya, seorang pegawai diduga penyedia kamar dan 2 pasangan tersebut diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.