Menurut Indra, orang yang mempekerjakannya memberi penjelasan soal status kepemilikan lahan.
Lahan itu diklaim telah dibeli dari pihak lain.
Diyut, salah seorang warga kepada awak media mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memperingatkan perusahaan kelapa sawit itu untuk meninggalkan lokasi.
Namun perusahaan terkesan tidak peduli.
"Surat dari KUD sudah dilayangkan, meminta supaya jangan bekerja. Surat diantar ke kepolisian dan koramil. Tapi nampaknya tidak diindahkan," ujar Diyut.
Ia menilai wajar jika warga kemudian geram dan mengambil tindakan.
Menurut Diyut, masyarakat meminta agar Hartoni tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan sengketa sampai ada titik terang dalam penyelesaian konflik.
PT SATU dituding telah menyerobot lahan masyarakat sekitar 170 hektar.
Hingga kini Tribun belum berhasil menghubungi pihak PT SATU.