Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS- Seorang pemuda asal Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial JS alias Ijup dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitril 2018 di dalam sel tahanan polsek setempat.
Pasalnya ia dijebloskan ke penjara akibat perbuatan cabulnya.
Pria berusia 23 tahun itu terlibat tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap seorang gadis yang masih berumur 13 tahun.
Korban berinisial RD itu kehilangan mahkota setelah bujuk rayu dari pelaku.
Hingga kasusnya bergulir ke Polsek Pangkalan Kuras dan pelaku diamankan polisi.
"Pelaku ditangkap dua pekan setelah kejadian. Karena pihak keluarga baru melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, kepada tribunpelalawan.com Senin (4/6/2018).
Aksi bejat pelaku berawal dari perkenalannya dengan korban melalui media sosial facebook.
Tersangka Ijup berteman dengan korban RD dan mulai berkomunikasi di dunia maya.
Setelah intens saling berbalas pesan, mereka sepakat melanjutnya pertemanan di dunia nyata pada pertengahan Mei lalu.
Pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 Ijup bertemu dengan RD yang masih belia itu.
Ternyata niat jahat pelaku sudah timbul saat bertemu korban.
Lantas malam itu Ijup membawa korban ke sebuah pondok yang terletak di Kilometer 3 Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.
Karena suasana pondok sepi dan hari sudah gelap, tersangka melancarkan aksinya dan menggagahi gadis bau kencur itu.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang.
"Kemudian orangtua korban tidak terima dan melapor ke polsek pada Sabtu (2/6/2018) lalu. Langsung dilakukan penyelidikan," tambah Iptu Maraden.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
Tanpa perlawanan pemuda itu digiring ke mapolsek dan ia mengakui semua perbuatannya.(*)