Pengejaran pun berlanjut hingga selatan kampus UTY, tepatnya di perkampungan Trini, Trihanggo, Gamping, Sleman.
"Saya lupa memacu kecepatan motor berapa, yang jelas helm saya sampai hampir lepas saat memacu motor."
"Pas sudah dekat dengan motor jambret, saya pegang stang motor kuat-kuat dan saya tabrak dari belakang motor jambretnya," ujarnya.
"Keduanya terus jatuh, saya masih di atas motor dan terus saya teriak maling, saat itu ada bapak-bapak yang sedang ngelap motor dan menolong saya, dia (Bapak-bapak) itu langsung nendang yang njambret dan dompet saya dilempar seorang jambret," imbuhnya.
Ditambahkan wanita yang pernah menjuarai turnamen karate tingkat provinsi tahun 2014, setelah kejadian tersebut petugas Polsek Mlati langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil jambretannya.
Karena tiketnya kembali, wanita pemegang sabuk cokelat ini pun akhirnya dapat melaksanakan mudik pada tanggal 11 Juni mendatang.
Sementara itu, Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan, bahwa mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengamankan Eko Widiyanto (25), warga Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah dan JJ alias MN (17), warga Kronggahan, Gamping, Sleman.
"Sekitar 7 menit anggota langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ucapnya.
Diungkapkan Kapolsek, kedua tersangka sebelumnya memang telah berkeliling di sekitaran Sinduadi, Mlati dengan sepeda motor jenis matik nomor polisi AB 5365 ZY.
Kuat dugaan keduanya memang berniat untuk melalukan penjambretan.
Hal itu dikarenakan satu dari kedua tersangka membawa sebuah korek berbentuk senjata api revolver untuk menakuti korbannya.
"Jadi keduanya ini kelihatannya memang sudah niat njambret, karena plat motornya juga sengaja dilepas saat keliling itu. Keduanya mengincar korban karena sendirian, setelah mepet lalu JJ mengambil dompet korban dan diberikan ke EW dan keduanya langsung kabur," ucapnya.
Dari keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan tersebut.
Meski demikian, pihaknya tak langsung percaya begitu saja mengingat dari gelagat keduanya sudah merencanakan aksi penjambretan tersebut.
"Untuk JJ memang tidak ditahan karena masih di bawah umur, tapi proses tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Heroik! Dijambret Dompetnya, Wanita ini Kejar dan Tabrak Motor Penjambret