News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Hubungan Sedarah di Batanghari yang Buang Bayinya, Sang Ibu Turut Bantu Gugurkan Kandungan

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018)

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.

VIRAL: Heboh Bocah yang Duduk di Samping Putri Diana Dibilang Mirip Mimi Peri, Ini Faktanya !

Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.

(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini