Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.
Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.
VIRAL: Heboh Bocah yang Duduk di Samping Putri Diana Dibilang Mirip Mimi Peri, Ini Faktanya !
Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
BERITA REKOMENDASI