TRIBUNNEWS.COM - Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (6/6/2018).
Tribun-Video.com melansir Tribun-Bali.com, kakek Asni memperdaya pasiennya dengan berkedok sebagai penyembuhan alternatif.
Dia lalu melakukan tindakan cabul bahkan terhadap pasien yang di bawah umur, yaitu berusia 11 tahun.
"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terjadi pada anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," ujar Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
BACA DAN TONTON VIDEONYA SELENGKAPNYA >>>