TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Kabupaten Lebak mendapat tanggapan keras dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pria yang akrab disapa WH ini akan mencopot oknum pejabat tersebut jika terbukti melakukan pungli.
"Seperti yang sudah-sudah, saya tidak mentolelir adanya tindakan pungli sekolah. Apa pun alasannya tidak dibenarkan melakukan pungutan. Akan saya copot jika terbukti," tandas Wahidin, Jumat (8/6/2018).
Gubernur pun sudah memerintahkan inspektorat untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Lagi diperiksa inspektorat. Tunggu saja hasilnya," ucapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Inspektorat Kusmayadi, pihaknya telah memeriksa Kepala SMKN 1 Rangkasbitung di kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak juga diperiksa pada Kamis (7/6/2018) kemarin.
Pihak Inspektorat mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa atas dugaan pungli.
"Dugaan pungli yang dilakukan KCD Lebak berawal dari laporan sejumlah pengelola sekolah kepada Inspektorat Provinsi Banten," kata Kusmayadi.
Laporan itu antara lain sebanyak 49 sekolah menengah negeri mau pun swasta dimintai sejumlah uang untuk THR. Besaran pungli THR itu berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per sekolah.
Selain dirasa memberatkan, para Kepala Sekolah tingkat SLTA se-Kabupaten Lebak menilai bahwa pungutan tersebut tidak tertuang dalam aturan yang berlaku.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dinas Pendidikan Lebak Diduga Lakukan Pungli THR ke Sekolah-sekolah