TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, terlihat tegang saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/6).
Suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini menjalani sidang putusan perkara tindak pidana narkotik.
Sesekali, Jro Jangol menunduk kala majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan amar putusan. Dalam amar putusan majelis hakim, Jro Jangol diganjar vonis 12 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu.
Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu
Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Jro Jangol yang didampingi penasihat hukumnya Iswahyudi dkk langsung menyatakan menerima. Jro Jangol pun kembali menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatannya kepada majelis hakim.
Namun kata, Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi apa yang disampaikan terdakwa Jro Jangol telah dipertimbangkan dalam amar putusan.
Tak hanya itu, Hakim Ida Ayu Adnya Dewi juga menasihat Jro Jangol agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena masih mempunyai anak-anak yang butuh perhatian.
"Saya mohon maaf atas kesalahan ini Yang Mulia Majelis Hakim," ucap Jro Jangol. "Itu sudah kami pertimbangan. Saudara sudah mengakui dan menyesal. Tolong jangan diulangi lagi ya, ingat Anda itu masih punya anak-anak yang masih kecil-kecil," ujar Hakim Ida Ayu Ratna Dewi. Mendengar nasihat dari hakim tersebut, Jro Jangol mengangguk dan mengiyakan.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan, pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim.
Dibandingkan tuntutan tim jaksa, vonis majelis hakim lebih ringan. Pada sidang sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Jro Jangol dengan 15 tahun penjara. Pula, dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Jro Jangol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut, terdakwa Jro Jangol dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan. Yakni, hal memberatkan, bahwa terdakwa Jro Jangol adalah Wakil Ketua DPRD TK I Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat.